Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
29.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 30.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (1) Dana cadangan pembiayaan operasional adalah sejumlah dana yang dikelola oleh Badan Pelaksana dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan operasional Badan Pelaksana dalam tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pemutakhiran adalah kegiatan pemutakhiran (updating) data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur- unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang 3 Kepabeanan.
Aplikasi Khusus adalah sistem aplikasi untuk memenuhi kebutuhan khusus Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam memberikan layanan dan menjalankan proses bisnis utama.
Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang terkait atau berkepentingan dengan sektor keuangan syariah.
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya 6 adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Investasi Non-Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi Permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. 3