JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Persero melakukan kegiatan usaha.

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2005
    Tahanan

    Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam RUTAN/Cabang RUTAN.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 1999
    Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta | Perdais

    Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Perdais adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY bersama Gubernur DIY untuk mengatur penyelenggaraan kewenangan istimewa.

    Ditemukan dalam /PMK.07/2023 dan 173/PMK.07/2017
    Tempat penimbunan berikat

    Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006 dan UU 39 TAHUN 2007
    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat | UAPBUN AP

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat dan UAKKBUN-Kanwil.

    Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016
    Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah | SA-IP

    Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SA-IP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait investasi.

    Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

    Ditemukan dalam 218/PMK.06/2015
    Komite Profesi Akuntan Publik | Komite,

    Komite Profesi Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Komite, adalah komite yang bersifat independen yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

    Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 2012
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

    Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2004
    Bangunan pelengkap

    Bangunan pelengkap adalah bangunan berikut komponen dan fasilitasnya yang secara fungsional menjadi satu kesatuan dengan bendungan.

    Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2010
    • 1
    • ...
    • 137
    • 138
    • 139
    • ...
    • 1000