JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Dana Otonomi Khusus & Penyesuaian Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (DOKP) TA 2006

    Dana Otonomi Khusus & Penyesuaian Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (DOKP) TA 2006 adalah sebesar Rp4.049.336.431.000, yang berarti 99,93 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp4.052.120.000.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009
    Jaminan Kecelakaan Kerja | JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Ditemukan dalam 141/PMK.02/2018 dan PP 44 TAHUN 2015
    Direktur

    Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.

    Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015
    Wilayah tertentu

    Wilayah tertentu adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya.

    Ditemukan dalam 22/PMK.011/2011
    Modul Penerimaan Negara | MPN

    Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan ber-interface dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

    Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013
    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran | UAKPA

    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.

    Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014
    Sumber Radiasi | Sumber

    Sumber Radiasi yang selanjutnya disebut Sumber adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan paparan Radiasi, meliputi zat radioaktif dan peralatan yang mengandung zat radioaktif atau memroduksi Radiasi, dan fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zat radioaktif atau peralatan yang menghasilkan Radiasi.

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja | K3

    Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

    Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2012
    Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (weighted average yield)

    Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (weighted average yield) adalah Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.

    Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015 dan 43/PMK.08/2013
    Kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini

    Kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini adalah dalam hal mengawasi kesesuaian atau pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dengan keterangan atau pernyataan dalam Label dan Iklan yang beredar di masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1999
    • 1
    • ...
    • 19
    • 20
    • 21
    • ...
    • 1000