JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum badan usaha, penetapan pemenang lelang, sampai dengan penandatanganan perjanjian Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2014
Pembayaran Langsung | Pembayaran LS

Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, 2021, No. 1355 surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.

Ditemukan dalam 184/PMK.05/2021
Surat Permintaan Pembayaran, | SPP,

Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PP-SPM berkenaan.

Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010
Penilai Assessment Center (Assessor) | Assessor

Penilai Assessment Center (Assessor) yang selanjutnya disebut Assessor adalah seseorang yang melakukan penilaian berbasis Kompetensi terhadap Assessee.

Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017
Rekening Kas Umum Daerah | RKUD

Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021
Agen SIKD

Agen SIKD adalah perantara integrasi dan komunikasi data yang menghubungkan antara SIKD Daerah dengan SIKD Nasional.

Ditemukan dalam 231/PMK.07/2020
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler | Dana BOP Kesetaraan Reguler

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu | Jenis BBM Tertentu

Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021
Perantara Pedagang Efek

Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010 dan UU 8 TAHUN 1995
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan | Panwaslu Kecamatan

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Ditemukan dalam 181/PMK.05/2022
  • 1
  • ...
  • 234
  • 235
  • 236
  • ...
  • 1000