Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam rencana tata ruang dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
"Anggota Konsumen" adalah setiap anggota pengimpor kayu tropis yang terdaftar pada lampiran B dan menjadi pihak dari Persetujuan ini, atau setiap pengimpor kayu tropis yang tidak terdaftar dan menjadi pihak dalam Persetujuan ini dimana Dewan, dengan persetujuan anggota, menyatakan menjadi anggota konsumen;
Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
Penyedia Pekerjaan EPC adalah PKP yang berbentuk badan termasuk KSO dan bentuk usaha tetap yang melakukan Pekerjaan EPC.
Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat resin berupa alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, pigment phthalate, solution acrylic/synthetic latex, dan/atau plasticizer. 2013, 389 4
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan 18 dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Bekas Pejabat Negara tertentu adalah a. Bekas Menteri Negara Republik Indonesia; b. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967;. c. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973; d. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; e. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. Bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat;