JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang | RKKPR

Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam rencana tata ruang dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.

Ditemukan dalam 180/PMK.02/2021
"Anggota Konsumen"

"Anggota Konsumen" adalah setiap anggota pengimpor kayu tropis yang terdaftar pada lampiran B dan menjadi pihak dari Persetujuan ini, atau setiap pengimpor kayu tropis yang tidak terdaftar dan menjadi pihak dalam Persetujuan ini dimana Dewan, dengan persetujuan anggota, menyatakan menjadi anggota konsumen;

Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2008
Lembaga Pemeriksaan Psikologi

Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.

Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2011
Penyedia Pekerjaan EPC

Penyedia Pekerjaan EPC adalah PKP yang berbentuk badan termasuk KSO dan bentuk usaha tetap yang melakukan Pekerjaan EPC.

Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021
Perusahaan

Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat resin berupa alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, pigment phthalate, solution acrylic/synthetic latex, dan/atau plasticizer. 2013, 389 4

Ditemukan dalam 49/PMK.011/2013
Alih teknologi

Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.

Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005
Standar Pelayanan Minimal | SPM

Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.

Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022
Satwa Liar

Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan

Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan 18 dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan;

Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011
Bekas Pejabat Negara tertentu

Bekas Pejabat Negara tertentu adalah a. Bekas Menteri Negara Republik Indonesia; b. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967;. c. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973; d. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; e. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. Bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat;

Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1977
  • 1
  • ...
  • 233
  • 234
  • 235
  • ...
  • 1000