JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Penerima Investasi

Penerima Investasi adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020
Pendayagunaan Sumber Daya Air

Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019
Direksi

Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;

Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1984
Uang

Uang adalah alat pembayaran yang sah.

Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011
Dana Otonomi Khusus

Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014, UU 23 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnya
Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) | PP

Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) yang selanjutnya disingkat PP adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah atas permintaan KPA-PPP dengan cara mengajukan surat penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu oleh pengguna dana.

Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018
Undang-Undang

Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. 3

Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014
Dana otonomi khusus

Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009
Perusahaan Perseroan | Persero

Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019
Kebijakan KLA

Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak Anak.

Ditemukan dalam PERPRES 25 TAHUN 2021
  • 1
  • ...
  • 235
  • 236
  • 237
  • ...
  • 1000