JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)











    b. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2011

    b. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2011 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (6) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember

    Ditemukan dalam 144/PMK.011/2010
    Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan, Lingkungan Hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, Permukiman, Perumahan, Rumah, dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan Permukiman.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2016
    Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I

    Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002
    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2011
    Dana Alokasi Umum | DAU

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    Ditemukan dalam 134/PMK.07/2022
    Reviu PIPK

    Reviu PIPK adalah penelaahan atas penyelenggaraan PIPK oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan laporan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.

    Ditemukan dalam 11/PMK.07/2016
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.

    Ditemukan dalam PERPRES 84 TAHUN 2021 dan PP 50 TAHUN 2011
    Surat Setoran Retribusi Daerah, | SSRD,

    Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

    Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009
    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak | Surat Pernyataan

    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2016
    Mitra Utama Kepabeanan | MITA Kepabeanan

    Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 2020, No. 896

    Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020
    • 1
    • ...
    • 280
    • 281
    • 282
    • ...
    • 1000