Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I;
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang yang selanjutnya disebut SKA Form AJ adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang epkumham.go selanjutnya disingkat dengan RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan...- 4 - berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya disingkat SBKU adalah Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga.
Zona Penyangga adalah kawasan yang mengelilingi dan berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai zona inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari risiko penyebaran penyakit hewan.
Aplikasi Umum adalah sistem aplikasi yang memiliki fungsi yang dapat digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.