JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)











    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I;

    Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1985
    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang | SKA Form AJ

    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang yang selanjutnya disebut SKA Form AJ adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

    Ditemukan dalam 71/PMK.04/2021
    Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang epkumham.go selanjutnya disingkat dengan RPWP-3-K | dengan RPWP-3-K

    Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang epkumham.go selanjutnya disingkat dengan RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.

    Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010
    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, | daerah,

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan...- 4 - berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007
    Standar Biaya Keluaran Umum | SBKU

    Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya disingkat SBKU adalah Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga.

    Ditemukan dalam 232/PMK.02/2020
    Zona Penyangga

    Zona Penyangga adalah kawasan yang mengelilingi dan berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai zona inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari risiko penyebaran penyakit hewan.

    Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2019
    Aplikasi Umum

    Aplikasi Umum adalah sistem aplikasi yang memiliki fungsi yang dapat digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

    Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 8 TAHUN 2012
    Pemanduan

    Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008
    • 1
    • ...
    • 287
    • 288
    • 289
    • ...
    • 1000