JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Y2

    Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001 bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.

    Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016
    Program Pensiun Manfaat Pasti

    Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.

    Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, | APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat, yang masa berlakunya mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

    Ditemukan dalam 218/PMK.05/2009
    Penelitian dalam Penerimaan SPT | Penelitian SPT

    Penelitian dalam Penerimaan SPT yang selanjutnya disebut Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya.

    Ditemukan dalam 9/PMK.03/2018
    Kegiatan usaha simpan pinjam

    Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.

    Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1995
    Pengelolaan perikanan

    Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

    Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2008, UU 11 TAHUN 2020, dan 2 dokumen lainnya
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000
    Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) | SLA

    Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.

    Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022
    Kuasa Pengguna Anggaran, | KPA,

    Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

    Ditemukan dalam PERPRES 122 TAHUN 2016
    • 1
    • ...
    • 291
    • 292
    • 293
    • ...
    • 1000