JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Daerah Aliran Sungai | DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.

    Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.

    Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022
    Tempat Pelayanan Terpadu

    Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat diberikannya kemudahan pelayanan secara terpadu di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan bagi kapal wisata asing.

    Ditemukan dalam 261/PMK.06/2015
    Pembeli Aset Kripto

    Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.

    Ditemukan dalam 68/PMK.03/2022
    Pemegang Paten

    Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1997 dan UU 6 TAHUN 1989
    Undang-Undang Pajak Penghasilan | Undang- Undang PPh

    Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang- Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

    Ditemukan dalam 10/PMK.05/2011, 242/PMK.03/2014, dan 1 dokumen lainnya
    Besarnya realisasi Pajak Perdagangan Internasional

    Besarnya realisasi Pajak Perdagangan Internasional adalah sebagai berikut: TA 2006 TA 2005 Bea Masuk Rp 12.140.401.555.427 Rp 14.920.926.026.871 Pajak/Pungutan Ekspor 1.091.082.150.011 318.244.888.352 Total Rp13.231.483.705.438 Rp15.239.170.915.223 Rincian lebih lanjut dapat dilihat dalam Daftar

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009
    Tujuan Pembentukan Kota Administratif Depok

    Tujuan Pembentukan Kota Administratif Depok adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1981
    Oleh karena tujuan Bursa Efek

    Oleh karena tujuan Bursa Efek adalah untuk menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek dan yang dapat melakukan perdagangan Efek di Bursa Efek hanya Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pemegang saham Bursa Efek dibatasi hanya pada Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Perantara Pedagang Efek.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014, PP 21 TAHUN 2010, dan 2 dokumen lainnya
    • 1
    • ...
    • 319
    • 320
    • 321
    • ...
    • 1000