JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, | SPTJM,

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA yang memuat jaminan atau pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.

Ditemukan dalam 145/PMK.05/2011
Pemungut Bea Meterai

Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.

Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021
Nelayan Sasaran

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.

Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2019
Departemen

Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2009, PP 41 TAHUN 2009, dan 1 dokumen lainnya
Pihak

Pihak adalah orang perseorangan atau warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.

Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012
Penyetoran

Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara yang diterima dari wajib bayar ke kas negara melalui bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya.

Ditemukan dalam 12/PMK.04/2023
Koperasi

Koperasi adalah Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832).

Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1981
Kabupaten/kota

Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.

Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004
Menteri

Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.

Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011
  • 1
  • ...
  • 364
  • 365
  • 366
  • ...
  • 1000