Iuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun termasuk Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
Pelampauan BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPP sebagaimana dimaksud pada angka 40.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin.
Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Kualitas Piutang Eks BPPN dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban dari debitor di bank asal, yaitu bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku 4 kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap dengan mempertimbangkan masa berlaku/jangka waktu perjanjian.