JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Penyelenggara Terminal

Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.

Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013
Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | Kantor Pelayanan

Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meliputi: a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; atau c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama.

Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013, 169/PMK.04/2017, dan 2 dokumen lainnya
Ayat (1) Mengingat Dinas Kehutanan yang dibentuk

Ayat (1) Mengingat Dinas Kehutanan yang dibentuk adalah untuk melaksanakan urusan yang lebih banyak bersifat teknis kehutanan, dalam rangka mencapai hasil guna dan daya guna penyelenggaraan urusan, maka pegawai yang diangkat dalam jabatan-jabatan teknis harus memiliki pendidikan, wawasan, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan teknis kehutanan. Ayat (2) Cukup jelas

Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko

Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan Kewajiban.

Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016
Surat Konfirmasi

Surat Konfirmasi adalah formulir yang memuat syarat-syarat komersial transaksi meliputi harga, jumlah dan periode waktu transaksi lindung nilai yang disepakati antara Pemerintah dan Counterparty dan merupakan bagian dari Perjanjian Induk.

Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013
CA Only

CA Only adalah penerimaan negara yang catatan transaksi dan uangnya berada di Bank/Pos Persepsi.

Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017 dan 32/PMK.05/2014
Administrator KPPN

Administrator KPPN adalah petugas yang ditetapkan oleh kepala KPPN untuk melakukan manajemen pengguna, registrasi Pemilik Sertifikat Elektronik dan pengguna Aplikasi e-SPM.

Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional | Kementerian

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021
Kampanye Pemilihan Umum | Kampanye Pemilu

Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 4

Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2013
Pemanfaatan sumber daya ikan

Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;

Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985
  • 1
  • ...
  • 363
  • 364
  • 365
  • ...
  • 1000