Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan 2019, No. 1250 peraturan perundang-undangan.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik dan nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK yang selanjutnya disingkat SKP-PFK adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK bulanan dan berlaku sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.
Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
Buku Persyaratan adalah suatu dokumen yang memuat informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki kategori sama.
Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.