JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Debt Swap to Investment

    Debt Swap to Investment adalah penghapusan tunggakan non pokok pada penerusan pinjaman melalui pertukaran sebagian tunggakan non pokok dengan kewajiban untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnya
    Penerusan Pinjaman Luar Negeri | PPLN

    Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 104/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnya
    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah

    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

    Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004
    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara | UAKPA BUN

    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.

    Ditemukan dalam 231/PMK.06/2017017
    Pinjaman Daerah dari PT SMI | Pinjaman

    Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemda menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemda dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

    Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016
    Kuasa Bendahara Umum Negara, | Kuasa BUN,

    Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban APBN.

    Ditemukan dalam 63/PMK.05/2010
    Kontrak Tahun Jamak

    Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

    Ditemukan dalam 238/PMK.02/2015
    Pelelangan Wilayah Kerja

    Pelelangan Wilayah Kerja adalah penawaran Wilayah Kerja tertentu kepada Badan Usaha sebagai rangkaian kegiatan untuk mendapatkan IUP.

    Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2007
    Majelis Wali Amanat | MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

    Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2021
    Rencana Tata Ruang

    Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021
    • 1
    • ...
    • 426
    • 427
    • 428
    • ...
    • 1000