JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak, | Perubahan Pagu PNBP

    Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disebut Perubahan Pagu PNBP adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.

    Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013
    Peningkatan jaringan irigasi

    Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006
    Bahan Non-Originating

    Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari non-Pihak atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

    Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022
    Pemutakhiran Nonperiodik

    Pemutakhiran Nonperiodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam waktu yang tidak tertentu. 3

    Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014
    Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN | PPh WPOPDN

    Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan

    Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015, 93/PMK.07/2016, dan 1 dokumen lainnya
    Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara | KPA

    Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

    Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021
    Kantor Pelayanan Pajak | KPP

    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

    Ditemukan dalam 114/PMK.03/2022 dan 3/PMK.03/2022
    Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

    Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. SK No l8l145 A

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2023
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

    Ditemukan dalam 30/PMK.03/2014
    Barang

    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009
    • 1
    • ...
    • 441
    • 442
    • 443
    • ...
    • 1000