Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antaraplikasi dan antarorganisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran transfer dana alokasi khusus fisik dan dana desa yang berada langsung di bawahnya.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/kepala lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.