JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Master Refinancing and Notes Issuance Agreement, | MRNIA,

    Master Refinancing and Notes Issuance Agreement, yang selanjutnya disingkat MRNIA, adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO/BBO dan pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN) untuk menyelesaikan kewajiban eks PSP BTO/BBO, dengan cara penyerahan aset (asset settlement) dari PSP kepada BPPN yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban yang harus diselesaikan, disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh PSP.

    Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk investasi vertikal pusat di daerah.

    Ditemukan dalam 03/PMK.06/2011 dan PP 56 TAHUN 2005
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman Langsung, Jaminan Pinjaman atau Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung, atau Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.

    Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018
    Penelaahan

    Penelaahan adalah proses mempelajari, menyelidiki, mengkaji, memeriksa berkas pengaduan yang masuk ke Inspektorat sebagai dasar pemberian jawaban pengaduan kepada Pelapor.

    Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016
    Suaka Alam Perairan

    Suaka Alam Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.

    Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007
    Kamar Dagang dan Industri | KADIN

    Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

    Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2022
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Perbankan. 4

    Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009
    Pengendalian

    Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

    Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2014
    Konflik Kepentingan

    Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

    Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
    Kelayakan Anggaran

    Kelayakan Anggaran adalah penghitungan besaran kebutuhan anggaran untuk menghasilkan sebuah Keluaran dengan mempertimbangkan satuan biaya yang paling ekonomis dan spesifikasi yang memadai pada tahap perencanaan.

    Ditemukan dalam 163/PMK.02/2016 dan 94/PMK.02/2017
    • 1
    • ...
    • 453
    • 454
    • 455
    • ...
    • 1000