Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kantor Pelayanan Perbendahaaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara. 4
Pinjaman Program adalah Pinjaman Tunai yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan pemberi pinjaman, di antaranya matriks kebijakan, dilaksanakannya kegiatan tertentu, atau untuk mengganti kembali pendanaan kegiatan tertentu yang telah dilaksanakan.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP, adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menjadi pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan zat radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.
Zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan kctergantungan psikis.
Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak; atau b. penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Wajib Pajak.