JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014
    Maksud ketentuan ini

    Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengairan.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1974
    Hak Khusus

    Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan lelang.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004
    Mata Uang Rupiah

    Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2019
    Energi Terbarukan

    Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan.

    Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Repubhk Indonesia;

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1984
    Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan | Koordinasi Strategis Lintas Sektor

    Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Koordinasi Strategis Lintas Sektor adalah upaya strategis yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.

    Ditemukan dalam PERPRES 40 TAHUN 2017 dan PERPRES 64 TAHUN 2014
    Penanggung Utang kepada Negara/Daerah | Penanggung Utang

    Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

    Ditemukan dalam 82/PMK.06/2019 dan PP 35 TAHUN 2017
    Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (BA 999.02) untuk Pemberian Hibah | BA BUN Pengelolaan Hibah

    Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (BA 999.02) untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah adalah 2020, No. 714 subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja hibah.

    Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020
    Pemerintah Pusat

    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ditemukan dalam 171/PMK.04/2019
    • 1
    • ...
    • 466
    • 467
    • 468
    • ...
    • 1000