Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengairan.
Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan lelang.
Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan.
Pemerintah adalah Pemerintah Repubhk Indonesia;
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Koordinasi Strategis Lintas Sektor adalah upaya strategis yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.
Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (BA 999.02) untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah adalah 2020, No. 714 subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja hibah.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.