JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.

    Ditemukan dalam 17/PMK.03/2013 dan 184/PMK.03/2015
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnya
    Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan yang Dibiayai Dengan SBSN | Pembiayaan Pendahuluan

    Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan yang Dibiayai Dengan SBSN yang selanjutnya disebut Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran atas beban rupiah murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditunjuk, yang dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN sebelum diterbitkan SBSN.

    Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

    Ditemukan dalam 260/PMK.05/2014
    Pembiayaan luar negeri neto

    Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

    Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009
    SAKTI Online

    SAKTI Online adalah SAKTI yang infrastruktur aplikasinya tersimpan pada lokal satker, sedangkan Database terhubung secara daring.

    Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.

    Ditemukan dalam 120/PMK.011/2014
    Reklamasi

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.

    Ditemukan dalam 131/PMK.07/2019, /PMK.07/2021, dan 7 dokumen lainnya
    Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha | KPBU

    Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

    Ditemukan dalam 265/PMK.08/2015
    • 1
    • ...
    • 519
    • 520
    • 521
    • ...
    • 1000