Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan panas bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.
Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur adalah tahapan dalam pembuatan desain awal, desain detail sampai prototipe, pengujian, dan sertifikasi.
Pembayaran Langsung, selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/Kuasa PA dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana kepada Pemberi PDN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak lain.
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.
Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.
Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-Program.