JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Kewajiban Daerah

    Kewajiban Daerah adalah kewajiban finansial yang timbul sehubungan dengan Pinjaman sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan, yang dapat berupa sejumlah utang pokok dan/atau bunga yang telah jatuh tempo, beserta seluruh denda dan/atau biaya lain.

    Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016
    Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan | Pihak

    Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

    Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2014
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

    Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021
    Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri | Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah

    Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah penggunaan kembali sisa Pagu Anggaran satu Tahun Anggaran sebelumnya yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri serta masih dalam masa penarikan.

    Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021
    Tempat Penimbunan Pabean

    Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang- barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

    Ditemukan dalam 39/PMK.04/2014
    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemanggilan RUPS

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal Direksi berhalangan atau terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.

    Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.

    Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2003
    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, | PPK,

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2007
    Data Center

    Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data.

    Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018
    Wisata

    Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asing dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

    Ditemukan dalam PERPRES 69 TAHUN 2015
    • 1
    • ...
    • 524
    • 525
    • 526
    • ...
    • 1000