JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;

    Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1985
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini.

    Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007
    Ayat (1) Realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan

    Ayat (1) Realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan adalah sebesar Rp 1.086.732.908,00 (satu miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah), sehingga menambah realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 menjadi Rp. 60.512.737.775.280,00 (enam puluh triliun lima ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah). Ayat (2) Pertambahan realisasi belanja pada tahun anggaran 1992/93 sebesar Rp 1.086.732.908,00 (satu miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah), maka sisa anggaran kurang bertambah menjadi Rp 552.284.729.174,00 (lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1995
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara | KPPN

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.

    Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014
    Pelayanan Berjenjang

    Pelayanan Berjenjang adalah penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan secara bertingkat dengan menyediakan kelas-kelas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pilihan kepada masyarakat pengguna pelayanan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

    Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2012
    Unjuk rasa atau Demonstrasi

    Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998
    Anak dalam Situasi Darurat

    Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial.

    Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021
    Pemantau pemilihan

    Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.

    Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2005
    Transfer

    Transfer adalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008
    Pejabat

    Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013
    • 1
    • ...
    • 525
    • 526
    • 527
    • ...
    • 1000