Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini.
Ayat (1) Realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan adalah sebesar Rp 1.086.732.908,00 (satu miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah), sehingga menambah realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 menjadi Rp. 60.512.737.775.280,00 (enam puluh triliun lima ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah). Ayat (2) Pertambahan realisasi belanja pada tahun anggaran 1992/93 sebesar Rp 1.086.732.908,00 (satu miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah), maka sisa anggaran kurang bertambah menjadi Rp 552.284.729.174,00 (lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Pelayanan Berjenjang adalah penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan secara bertingkat dengan menyediakan kelas-kelas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pilihan kepada masyarakat pengguna pelayanan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial.
Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
Transfer adalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.