JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pajak dalam negeri

    Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan... dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005
    Dana penyesuaian

    Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.

    Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009
    Deposito berjangka

    Deposito berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang bersangkutan;

    Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998
    Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan | Undang-Undang PBB

    Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

    Ditemukan dalam 234/PMK.03/2022, /PMK.03/2021, dan 1 dokumen lainnya
    Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN)

    Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerusan hibah dan Penerusan Pinjaman.

    Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014
    Instansi Pemerintah Desa

    Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

    Ditemukan dalam 231/PMK.03/2019
    Onderstand

    Onderstand adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan kepada eks Tentara NasionaI Indonesia baik yang memiliki nomor registrasi prajurit maupun tidak memiliki nomor registrasi prajurit yang terdiri atas Onderstand terus-menerus dan Onderstand sementara/terbatas.

    Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017
    Tata Naskah Dinas | TND

    Tata Naskah Dinas yang selanjutnya disingkat TND adalah pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, pendistribusian, dan penyimpanan, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

    Ditemukan dalam 164/PMK.01/2021
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

    Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021
    Obat Hewan

    Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam 3 tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

    Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014
    • 1
    • ...
    • 534
    • 535
    • 536
    • ...
    • 1000