JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Sifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan

    Sifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan adalah berdasarkan azas kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan perkembangan cara- cara berperang yang bersifat total dalam arti subyek,obyek maupun metodanya. Seluruh potensi dan kekuatan ideologi,politik,ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan disusun, dikerahkan dan digerakkan secara terpimpin, terkoordinasi, dan terintegrasi, baik pada lingkup nasional maupun internasional.

    Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 1982
    Sasaran penyelenggaraan transmigrasi

    Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

    Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1997
    Pembiayaan luar negeri bersih

    Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua, pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjatnan proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006
    Usaha Pertambangan

    Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

    Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009
    Pencipta

    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

    Ditemukan dalam 136/PMK.02/2021
    Pola Ruang Laut

    Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2021, PP 15 TAHUN 2014, dan 11 dokumen lainnya
    Tanda Tangan Elektronik

    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

    Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020
    Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis | dengan Tunjangan Okupasi Terapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2008
    Direktorat Jenderal PengelolaanPembiayaan Dan Risiko | DJPPR

    Direktorat Jenderal PengelolaanPembiayaan Dan Risiko yang selanjutnya disingkatDJPPR adalah Direktorat Jenderal yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.

    Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014
    • 1
    • ...
    • 546
    • 547
    • 548
    • ...
    • 1000