JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2004, UU 30 TAHUN 2000, dan 1 dokumen lainnya
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

    Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014 dan PERPRES 34 TAHUN 2015
    Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan, | SPP-TUP,

    Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPP-TUP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh PPK untuk permintaan pembayaran TUP.

    Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010
    Hubungan Keterkaitan

    Hubungan Keterkaitan adalah hubungan pengusahaan antar pabrik hasil tembakau dari aspek permodalan, manajemen kunci, penggunaan bahan baku berupa tembakau iris (TIS), dan/atau hubungan keluarga.

    Ditemukan dalam 78/PMK.011/2013
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang 2020, No. 182 dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2020
    Surat Perintah Pencairan Dana | SP2D

    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP.

    Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010
    Neraca

    Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;

    Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

    Ditemukan dalam 109/PMK.04/2010, 176/PMK.04/2020, dan 16 dokumen lainnya
    dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara itu

    dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara itu adalah penghitungan suara Daerah Tingkat II oleh PPD II. (2) Dalam penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengertian bahwa : a. PPD II dibaca PPD I; b. PPS dibaca PPD II; c. Camat/Ketua PPS dibaca Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II; d. PANWASLAKCAM dibaca PANWASLAK II; e. formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D ) dibaca formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA); f. formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DA 1); g. formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara Model D 2) dibaca formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA 2). (3) Berdasarkan isi Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II yang diperoleh dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPD II membuat daftar hasil penghitungan suara di Daerah Tingkat II bagi tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DB) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II; b. nomor urutan besarnya jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. jumlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II. (4) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II yang dibuat dalam formulir Model DA beserta lampirannya dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat @2), dan ayat (3), satu rangkap disimpan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II /Ketua PPD II. (5) Selambat-lambatnya 31 (tiga puluh satu) hari setelah tanggal pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) dan Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus sudah diterima oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 1985
    • 1
    • ...
    • 545
    • 546
    • 547
    • ...
    • 1000