Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang. 5
ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 30% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 30% X (Rp4.000.000.000,00 - Rp800.000.000,00)= Rp960.000.000,
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Laporan Barang Milik Negara adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.
Perusahaan adalah badan hukum yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberi hak dan wewenang khusus serta tanggung- jawab pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.
Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi adalah satuan biaya honorarium yang 3 diberikan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan serta penyiagaan kesiapan instalasi/sarana di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.