JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Alokasi Formula

    Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

    Ditemukan dalam 190/PMK.07/2021, 201/PMK.07/2022, dan 1 dokumen lainnya
    Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara

    Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang. 5

    Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009
    ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok

    ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 30% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 30% X (Rp4.000.000.000,00 - Rp800.000.000,00)= Rp960.000.000,

    Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014
    Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, | KPA BUN

    Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

    Ditemukan dalam 233/PMK.07/2020
    Laporan Barang Milik Negara

    Laporan Barang Milik Negara adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.

    Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013
    Pembatasan Sosial Berskala Besar

    Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

    Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018
    Pasar Perdana SPN

    Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.

    Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2006
    Perusahaan

    Perusahaan adalah badan hukum yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberi hak dan wewenang khusus serta tanggung- jawab pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1972
    Patra

    Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010
    Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi

    Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi adalah satuan biaya honorarium yang 3 diberikan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan serta penyiagaan kesiapan instalasi/sarana di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

    Ditemukan dalam 110/PMK.02/2015
    • 1
    • ...
    • 572
    • 573
    • 574
    • ...
    • 1000