JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Sertifikasi Produk Hewan

    Sertifikasi Produk Hewan adalah serangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk Hewan sebagai jaminan bahwa produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dan keamanan produk Hewan. 4

    Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012
    Pengangkutan limbah B3

    Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah dan/atau ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3;

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999
    Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Tersier | sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Tersier

    Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.

    Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014
    Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, | UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019
    UAPPB-W Tugas Pembantuan

    UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, | APBD,

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Ditemukan dalam 61/PMK.07/2011
    Pejabat yang Lebih Tinggi

    Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.

    Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018
    Penerusan SBSN

    Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 2022, No. 101

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

    Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2009 dan PP 74 TAHUN 2008
    Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, | Penjual,

    Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang- undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.

    Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021
    • 1
    • ...
    • 599
    • 600
    • 601
    • ...
    • 1000