JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Tempat Penimbunan Sementara | dengan TPS

    Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

    Ditemukan dalam 62/PMK.04/2011
    Peran serta masyarakat

    Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.

    Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1996
    Pinjaman Kegiatan

    Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2016
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran.

    Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2010
    Zonasi

    Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas- batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

    Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2009
    Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara | DHP RDP BUN,

    Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN, adalah dokumen hasil penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang memuat alokasi anggaran menurut Program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.

    Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012
    Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, | KSDD

    Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

    Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2018
    Bukti Setoran PNBP

    Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas Negara berupa Surat Setoran Bukan Pajak.

    Ditemukan dalam 260/PMK.06/2015
    Awak Sarana Perkeretaapian

    Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api.

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2021
    • 1
    • ...
    • 604
    • 605
    • 606
    • ...
    • 1000