Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana.
Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.
Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai Kinerja untuk menetapkan berita acara penilaian Angka Kredit.
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Master Refinancing and Notes Issuance Agreement yang selanjutnya disingkat MRNIA adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO/BBO dan Pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN) untuk menyelesaikan kewajiban eks PSP BTO/BBO, dengan cara penyerahan aset (asset settlement) dari PSP kepada BPPN yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban yang harus diselesaikan, disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh PSP.
Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh Pegawai secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan serta disetujui oleh Atasan Langsung atau Pejabat lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
Very Very Important Person yang selanjutnya disebut VVIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau setingkat, dan Wakil Presiden/ Wakil Kepala Pemerintahan.
Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja di Propinsi Sumatera Selatan.