JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2020
    Hari

    Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007
    Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler | Dana BOP PAUD Reguler

    Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

    Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat fungsional | PNBP Fungsional

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat fungsional yang selanjutnya disingkat PNBP Fungsional adalah penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian Negara/Lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

    Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017
    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2011 dan UU 15 TAHUN 2019
    Forum TIK Kementerian Keuangan

    Forum TIK Kementerian Keuangan adalah forum komunikasi dan koordinasi untuk meningkatkan sinergi dan keselarasan yang melibatkan Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

    Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022
    Wilayah Negara Republik Indonesia | Wilayah Indonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013 dan PP 48 TAHUN 2021
    UAPPA-W Urusan Bersama

    UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana urusan bersama di wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

    Ditemukan dalam 179/PMK.06/2009
    Praktik Pekerjaan Sosial

    Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019
    • 1
    • ...
    • 688
    • 689
    • 690
    • ...
    • 1000