Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
Arsip Data Komputer, selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
Kajian Akhir Prastudi Kelayakan adalah kajian yang memuat penyesuaian data dengan kondisi setelah dilakukannya Kajian Awal Prastudi Kelayakan dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU.
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Wajib Bayar perseroan terbuka yang selanjutnya disebut Wajib Bayar Tbk adalah BUMN dan perseroan terbatas lainnya yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dimana sahamnya terdaftar dan diperdagangkan di Pasar Modal.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 2018, No. 1233
Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang meliputi : a. pemeriksaan atas sarana pengangkut Barang Kena Cukai; b. pemeriksaan atas bangunan dan/atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai. c. pemeriksaan atas pembukuan, untuk keperluan audit di bidang cukai.
Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interest), salah satu pemegang partisipasi interes (participating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes (participating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.