Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
dalam hal Daerah baru yang dibentuk adalah Pemerintah Daerah kabupaten/kota maka Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah induk dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, luas wilayah darat dan laut, dan jumlah OAP; e. Pemerintah Daerah baru wajib menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaaan dalam rangka Otonomi Khusus setelah pagu APBN tahun anggaran berikutnya disepakati oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru provinsi dan kepada provinsi untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru kabupaten/kota untuk dievaluasi/dinilai; f. penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) untuk tahun pertama Pemerintah Daerah baru dilakukan tanpa dokumen syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. g. penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua Tahap I sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk tahun pertama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ayat (1) Termasuk dalam kegiatan usaha perdagangan ini antara lain adalah pola keagenan. Dalam hal ini, dorongan untuk hanya menunjuk Usaha Kecil sebagai agen diutamakan untuk kegiatan usaha yang tidak mensyaratkan adanya fasilitas pemeliharaan/ perbaikan yang memerlukan investasi tersendiri. Ayat (2) Cukup jelas
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah 5 unit organisasi Eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari Unit Badan Lainnya yang bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;
Objek Penilaian adalah Barang Milik Negara.