JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Surat Utang Negara

    Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai surat utang negara.

    Ditemukan dalam 213/PMK.010/2021
    Pejabat Kuasa Pengelola PNBP

    Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya 2020, No. 230 dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2020
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

    Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2018, PP 87 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnya
    Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional, | RAN-PPDT,

    Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan 4 STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.

    Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014
    Tim Likuidasi

    Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.

    Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok urusan kehutanan dan perkebunan.

    Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1998
    Pemerintah Pusat, | Pemerintah

    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2013, PP 85 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, | APBN,

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    Ditemukan dalam 145/PMK.05/2011
    Dana Alokasi Khusus | DAK

    Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 6

    Ditemukan dalam 165/PMK.07/2012
    Wilayah Kecamatan Bontang

    Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1989
    • 1
    • ...
    • 730
    • 731
    • 732
    • ...
    • 1000