JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota

    Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruh hutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dikelola secara efisien dan lestari.

    Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

    Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2021 dan UU 11 TAHUN 2020
    Perbaikan

    Perbaikan adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.

    Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021
    Daerah khusus

    Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Ditemukan dalam PERPRES 100 TAHUN 2016, PERPRES 33 TAHUN 2012, dan 9 dokumen lainnya
    Tempat Penyerahan

    Tempat Penyerahan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea di: a. terminal keberangkatan bandar udara internasional; b. terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama; c. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri; atau d. tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri, di Kawasan Pabean untuk menyerahkan barang.

    Ditemukan dalam 177/PMK.05/2017
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020, PP 74 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
    Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Luar Kementerian Keuangan | PNS Non Kemenkeu

    Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Luar Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Non Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari luar instansi Kementerian Keuangan.

    Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019
    Dana Transfer Umum | DTU

    Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil dan dana alokasi umum.

    Ditemukan dalam 134/PMK.07/2022
    Pasar Lelang Komoditas

    Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.

    Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022
    • 1
    • ...
    • 733
    • 734
    • 735
    • ...
    • 1000