Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di ITS.
Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol yang selanjutnya disebut Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol sebagai dana talangan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang berasal dari APBN.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 yang selanjutnya disebut SKA Form D-8 adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana Umum yang mengacu pada NPKP dan NKO.