JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011

    Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp180.232.363,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); dan

    Ditemukan dalam 199/PMK.07/2013
    Bendahara Penerimaan

    Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

    Ditemukan dalam 126/PMK.05/2009
    Pemungut PPN PMSE

    Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.

    Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020
    Counterparty Lindung Nilai | Counterparty

    Counterparty Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat melakukan Transaksi Lindung Nilai dengan Pemerintah.

    Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017
    Kota Administratif Kupang

    Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kupang;

    Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1996
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2004
    Penerbitan Invoice Dari Negara/Pihak Ketiga (Third Country Invoicing/Third Party Invoicing) | Third Country Invoicing/Third Party Invoicing

    Penerbitan Invoice Dari Negara/Pihak Ketiga (Third Country Invoicing/Third Party Invoicing) yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA.

    Ditemukan dalam 205/PMK.04/2015
    Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan | PNBP Penggunaan Kawasan Hutan

    Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam 91/PMK.02/2009
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2016, PP 15 TAHUN 2004, dan 4 dokumen lainnya
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, | Undang-Undang PPN,

    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 2021, No. 176 diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Ditemukan dalam 20/PMK.010/2021
    • 1
    • ...
    • 740
    • 741
    • 742
    • ...
    • 1000