JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara | Pemimpin PPA BUN

    Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran bendahara umum negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

    Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

    Ditemukan dalam 37/PMK.02/2011
    Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, | SPM-UP,

    Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.

    Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010
    Barang Non-Originating

    Barang Non-Originating adalah barang yang berasal dari selain Negara Anggota atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D- 8.

    Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021
    Daftar Kegiatan Prioritas

    Daftar Kegiatan Prioritas adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari PDN dan telah memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan dari Menteri Perencanaan.

    Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016
    Hakikat pertahanan negara

    Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002
    Program Asuransi Sosial

    Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992
    Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama | BMN Yang Berasal Dari KKKS

    Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disebut BMN Yang Berasal Dari KKKS adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.

    Ditemukan dalam 256/PMK.05/2015
    Dana Bagi Hasil | DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    Ditemukan dalam 41/PMK.07/2021, UU 14 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnya
    Penasihat Perdagangan Berjangka | Penasihat Berjangka

    Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

    Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2014 dan UU 10 TAHUN 2011
    • 1
    • ...
    • 826
    • 827
    • 828
    • ...
    • 1000