Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingka II Mandailing Natal merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Selatan Wilayah II berkedudukan di Panyabungan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Ddalam Negeri Nomor 827.26-334 tanggal 15 Mei 1988.
Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Direktorat Sistem Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Dit SP adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa Compact Disc, USB Flash Disk, atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia - 3 - usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari Perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut : a. Bidang Ekonomi 1) Perjanjian ini memungkinkan Indonesia bersama Australia memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya minyak dan gas bumi di landas kontinen antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara, tanpa harus menunggu tercapainya kesepakatan tentang batas landas kontinen yang akan terus diupayakan oleh kedua negara. 2) Pemanfaatan potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Zona Kerjasama yang diperlukan bagi pembangunan nasional merupakan perwujudan dari amanat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 3) Zona Kerjasama mencakup daerah yang lebih luas dari pada daerah tumpang tindih klaim. 4) Perjanjian ini diharapakan dapat meralisasikan kebijaksanaan Pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan di seluruh Indonesia, termasuk Indonesia Bagian Timur. b. Bidang Sosial-Budaya Kerjasama dan hubungan antara warganegara kedua negara dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini akan mengembangkan saling pengertian dan menjembatani perbedaan-perbedaan dalam latar belakang politik, sosial dan budaya masing-masing yang pada gilirannya akan membantu upaya untuk meningkatkan saling pengertian antara kedua negara. c. Bidang Politik/Hukum 1) Perjanjian ini melembagakan kerjasama antara kedua negara melalui wadah Dewan Menteri (Ministerial Council) dan Otorita Bersama (Joint Authority), yang mencakup berbagai bidang kegiatan. Dengan demikian Perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral yang lebih kokoh dan stabil antara kedua negera. 2) Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi atau merugikan hak-hak berdaulat yang diklaim Indonesia di Celah Timor maupun posisi Indonesia mengenai penetapan batas landas kontinen di daerah tersebut. d. Bidang Pertahanan dan Keamanan 1) Perjanjian ini merupakan sumbangan positif terhadap upaya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional di kawasan ini. 2) Kerjasama dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan di Daerah A berdasarkan Perjanjian ini akan meningkatkan semangat kerjasama dan saling percaya antar Angkatan Bersenjata kedua Negara.