JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur

    Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.

    Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010
    Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) | BA 999.08

    Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah bagian anggaran BUN yang menampung Belanja Pemerintah Pusat di luar Belanja Pembayaran Bunga Utang, Hibah, dan Subsidi yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.

    Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013
    Instansi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara | Instansi Pembina

    Instansi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Keuangan yang pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara

    Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019
    Ibu Kota Negara bernama Nusantara | Ibu Kota Nusantara

    Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022
    Satuan Kerja Perangkat Daerah, | SKPD,

    Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

    Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

    Ditemukan dalam 217/PMK.04/2019
    Kekayaan Negara Dipisahkan | KND

    Kekayaan Negara Dipisahkan yang selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN dan/atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola secara terpisah dari mekanisme APBN.

    Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022
    Dana Otonomi Khusus

    Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang- Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

    Ditemukan dalam 94/PMK.07/2021
    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan | UAPBUN AP

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat dan UAKKBUN- Kanwil.

    Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013
    Kawasan peruntukan pertanian

    Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

    Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2011
    • 1
    • ...
    • 861
    • 862
    • 863
    • ...
    • 1000