Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Awak Kapal yang selanjutnya disebut Awak adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi di ITB. 3
Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UGM.
B Ayat (1) Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkarmya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional. Kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas untuk:
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.