JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Termasuk dalam pengertian media pembawa lain

Termasuk dalam pengertian media pembawa lain adalah sampah, antara lain sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, sisa makanan hewan, dan kotoran hewan.

Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992
Pengguna Anggaran | PA

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 4

Ditemukan dalam 274/PMK.04/2014 dan 277/PMK.05/2014
LAPORAN ARUS KAS Laporan Arus Kas

LAPORAN ARUS KAS Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama TA 2006 serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember

Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota.

Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2006
Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ditemukan dalam 11/PMK.06/2022
Peta Rencana SPBE

Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.

Ditemukan dalam PERPRES 95 TAHUN 2018
Pengguna Anggaran | PA

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L.

Ditemukan dalam 99/PMK.05/2017
Setiap Orang

Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup | UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2021
Insentif di Bidang Cukai | Insentif

Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian Kinerja di Bidang Cukai yang ditetapkan melalui Anggaran 2015, No. 136 3 Pendapatan dan Belanja Negara.

Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015
  • 1
  • ...
  • 953
  • 954
  • 955
  • ...
  • 1000