JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14665 (Release-372)











Perubahan Persyaratan

Perubahan Persyaratan adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman yang tertuang dalam Perjanjian PPLN atau Perjanjian Pinjaman RDI, namun tidak termasuk perubahan jangka waktu pinjaman.

Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016, 211/PMK.05/2021, dan 1 dokumen lainnya
Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi

Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977
Pemegang Hak Cipta

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1997 dan UU 12 TAHUN 1997
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain | Kiai

Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.

Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2019
Bank

Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan, yang berbadan hukum Indonesia kecuali : a. Bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih badan hukum Indonesia dan atau warga negara Indonesia dengan satu atau lebih badan hukum asing dan atau warga negara asing secara kemitraan namun tidak termasuk Bank Umum yang merupakan konversi dari lembaga keuangan bukan bank; dan b. Bank Perkreditan Rakyat.

Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999
Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009 dan UU 7 TAHUN 1989
Direktorat Jenderal

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri

Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2005
Utang Daerah

Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2004
Menteri

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Ditemukan dalam PERPRES 136 TAHUN 2014, PP 102 TAHUN 2015, dan 6 dokumen lainnya
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah | Undang- Undang PPN

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang- Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Ditemukan dalam 145/PMK.03/2012 dan 183/PMK.03/2015
  • 1
  • ...
  • 997
  • 998
  • 999
  • 1000