Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.07/2020 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003, Nomor 56 Tahun 2018, dan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pengendalian defisit dan pinjaman daerah. Tujuannya adalah menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD per daerah, serta batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2021 guna menjaga kesehatan fiskal daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD
Batas Maksimal Defisit APBD per Daerah
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah
Ketentuan Teknis dan Administrasi
Ketentuan Penutup