01 Sep 2020
Mencabut 183/PMK.07/2014 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015.
01 Sep 2020
Mencabut 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016.
01 Sep 2020
Mencabut 153/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016.
01 Sep 2020
Mencabut 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.
01 Sep 2020
Mencabut 191/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07 /2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.
01 Sep 2020
Mencabut 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018.
01 Sep 2020
Mencabut 106/PMK.07/2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019.
01 Sep 2020
Mencabut 222/PMK.07/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.07/2020 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003, Nomor 56 Tahun 2018, dan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pengendalian defisit dan pinjaman daerah. Tujuannya adalah menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD per daerah, serta batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2021 guna menjaga kesehatan fiskal daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD
Batas Maksimal Defisit APBD per Daerah
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah
Ketentuan Teknis dan Administrasi
Ketentuan Penutup