Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.07/2020 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003, Nomor 56 Tahun 2018, dan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pengendalian defisit dan pinjaman daerah. Tujuannya adalah menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD per daerah, serta batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2021 guna menjaga kesehatan fiskal daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah penting seperti Daerah Otonom, Pemerintah Daerah, APBD, defisit APBD, kapasitas fiskal daerah, pinjaman daerah, dan pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
-
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD
- Ditentukan sebesar 0,34% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) tahun anggaran 2021.
- Defisit yang dihitung adalah yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman PEN daerah.
-
Batas Maksimal Defisit APBD per Daerah
- Ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah:
- Sangat tinggi: 5,8% dari pendapatan daerah
- Tinggi: 5,6%
- Sedang: 5,4%
- Rendah: 5,2%
- Sangat rendah: 5%
- Defisit ini juga dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman PEN daerah.
-
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah
- Ditetapkan sebesar 0,34% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2021.
- Termasuk pinjaman untuk pembiayaan pengeluaran dan pinjaman PEN daerah.
-
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
- Pelampauan batas maksimal defisit harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Persetujuan diberikan jika batas kumulatif defisit dan pinjaman tidak terlampaui, pinjaman telah mendapat persetujuan dan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5, dan sisa pinjaman tidak melebihi 75% dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
- Kepala daerah wajib mengajukan permohonan pelampauan dengan melampirkan dokumen pendukung.
-
Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah
- Pemerintah daerah wajib melaporkan rencana defisit APBD dan posisi kumulatif pinjaman serta kewajiban pembayaran kembali setiap semester kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap daerah yang menganggarkan pinjaman untuk membiayai defisit APBD dan pengeluaran pembiayaan.
- Pemantauan pinjaman PEN daerah dilakukan sesuai peraturan khusus.
-
Ketentuan Teknis dan Administrasi
- Format surat permohonan pelampauan defisit, ringkasan rancangan APBD, rencana penarikan pinjaman, laporan posisi pinjaman, dan laporan rencana defisit APBD diatur dalam lampiran peraturan.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan sejumlah peraturan menteri keuangan sebelumnya terkait batas maksimal defisit dan pinjaman daerah.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (1 September 2020).
- Mengatur pengundangan dan pencabutan peraturan terdahulu yang relevan.