Dokumen ini dicabut oleh
52/PMK.02/2021tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Dokumen ini mencabut
23/PMK.02/2016tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Dokumen ini mencabut
201/PMK.02/2015tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.