Dokumen ini diubah oleh
260/KMK.04/2000tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Denga Kepmenkeu No. 314/KMK.04/1998

