539/KMK.01/1995 - Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
539/KMK.01/1995 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
21 Nov 1995
Dicabut dengan 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisa
Si Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
21 Nov 1995
Diubah dengan 229/KMK.04/1998 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 436/KMK.04/1996
21 Nov 1995
Diubah dengan 314/KMK.04/1998 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasioanl dan Pejabatnya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 229/KMK.04/1998
21 Nov 1995
Diubah dengan 260/KMK.04/2000 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Denga Kepmenkeu No. 314/KMK.04/1998
21 Nov 1995
Diubah dengan 436/KMK.04/1996 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1996 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 539/KMK.01/1995
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.