346/KMK.04/1998 - Perubahan Kepmenkeu No. 616/KMK.01/1996Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun
13 Jul 1998
Mengubah 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan346/KMK.04/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 616/KMK.01/1996Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.