Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan376/KMK.09/1995 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang Tersimpan pada Bank oleh Panitia Uruan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.